Ibu RT Nekad Mencuri di Resepsi Nikah, Emas dan Uang Diembat

Ibu RT Nekad Mencuri di Resepsi Nikah, Emas dan Uang Diembat

IBu RT ini nekad mencuri di acara resepsi pernikahan-FAHMI gondrong-

RADARBENGKULU - Seorang ibu Rumah Tangga (RT) nekad mencuri di acara pernikahan. Modusnya masih sama seperti pelaku yang pernah tertangkap, bahwa  sembari berpura - pura menjadi tamu undangan. Memanfaatkan kelahan tuan rumah resepsi, ibu rumah tangga ini nekat masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar untuk mencuri perhiasan emas dan uang. Aksi IRT ini dilakukan pada acara resepsi pernikahan yang berada di Jalan Rajawali Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,SIK menyampaikan pada press release bahwa LM(23) nekat masuk ke dalam rumah saat semua orang lagi sibuk mengikuti acara resepsi pernikahan. Namun aksinya terungkap saat istri dari Dedi Nopian Hidayat yang bernama Eliza Yantiara ingin masuk ke dalam kamar untuk mengganti pakaian, tapi sayangnya pelaku telah lebih dulu meninggalkan kamar.

 

"Pada saat itulah sang istri melihat bahwa pintu kamar sudah terbuka,dan lemari pakaianpun juga sudah terbuka yang sebelumnya semuanya tertutup. Akhirnya dilakukan pemeriksaan telah hilang emas gelang dan cincin serta uang Rp.1 juta,"ungkap Florentus saat press release Rabu(27/09).

 

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/09) yang lalu.Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh korban kehilangan  uang Rp 1 juta,cincin 5 geram dan gelang yang dibuktikan dengan kwitansi sebesar Rp 4,2 juta  yang disimpan didalam lemari.

 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh kepolisian, akhirnya Sat Reskrim tim Totaici berhasil mengamankan LM dirumahnya. Yang mana saat itu LM sempat terekam camera CCTV dari toko mas tempat LM menjual emas tersebut.

 

"Saat tim Totaici datang ke rumah LM,sang ibu menceritakan bahwa anaknya yang mencuri. Akhirnya untuk mempertanggujawabkan perbuatannya LM harus menjalani proses hukum. Adapun pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka pasal 363 KUHP,dengan ancaman penjara tujuh tahun," pungkas Florentus.

BACA JUGA:Pria Bertato Kaligrafi Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Ayunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: