Banyak Manfaatnya, Pemda Kaur Mulai Berlakukan Tanda Tangan Elektronik
Penandatanganan Dokumen Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Senin (9/10)-Hendri-RADARBENGKULU
RADARBENGKULU - Pemda Kaur mulai memberlakukan Tanda Tangan Elektronik pada penandatanganan Dokumen Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Senin (9/10).
Hadir dalam acara tersebut Asisten II, Asisten III, Kadis Kominfo, Kadis Perpustakaan, Kadis Perikanan, Inspektorat, Kadis Perumahan dan Pemukiman, Direktur RSUD, Kabag Ortala, Kabag Hukum, Camat Tanjung Kemuning, Camat Kaur Utara dan Tim Verifikator TTE.
BACA JUGA:Program Job Fair Bengkulu Buka 556 Lowongan Kerja, Ayo Datang ke Lokasi Tanggal 11 Oktober
Bupati Kaur, H. Lismidianto S,H.M,H melaui Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Kaur, M. Jarnawi M,Pd mengatakan, pemberlakuan tanda tangan elektronik ini sebagai salah satu upaya Pemerintahan Kabupaten Kaur untuk dapat mentransformasikan sistem Administrasi Pemerintahan yang serba manual kesistem Pemerintahan berbasis Elektronik.
BACA JUGA:Dampak Kekeringan, Warga Desa Ini Nekat Mandi di Sungai yang Ada Buaya
"Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 42 ayat 1 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Naskah Dinas memiliki fungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi untuk memastikan identitas penandatangan serta keaslian, kepercayaan dan integritas informasi," kata Jarnawi.
BACA JUGA:Meraih Gelar Prof di Usia 36 Tahun, Guru Besar Asal Bengkulu Ini Lahir di Desa Tanjung Ganti
"Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bertujuan untuk mempercepat proses administrasi surat menyurat. Karena, tanda tangan digital dapat diterapkan dimana saja dan kapan saja," terang Jarnawi
BACA JUGA:Masih Ada Waktu Pendaftaran PPPK Bengkulu, Ayo Lengkapi Syarat-Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu