Relawan Beta Gibran Optimis Gugatan Batas Minimal Usia Calon Presiden Dikabulkan MK

Relawan Beta Gibran Optimis Gugatan Batas Minimal Usia Calon Presiden Dikabulkan MK

Relawan Gibran Rakabumi melakukan deklarasi mendukung Anak Presiden Joko Widodo itu untuk dicalonkan sebagai Wakil Presiden Perabowo Subianto pada pemilu 2024 mendatang-windi/ist-radarbengkulu

"Pasangan Prabowo - Gibran sangat pas untuk melanjutkan pembangunan di Indonesia," tutupnya

BACA JUGA:Rasulullah Role Model Pemimpin

 

 

Untuk diketahui bahwa sesuai bunyi Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40. Sedangkan usia Gibran Rakabuming pada Februari 2024 baru masuk 36 tahun.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu