12 Tersangka Korupsi di BPBD Seluma Ditahan, 2 Diantaranya Berstatus Kepala BPBD dan Kabid

12 Tersangka Korupsi di BPBD Seluma Ditahan, 2 Diantaranya Berstatus Kepala BPBD dan Kabid

13 JPU disiapkan untuk mengadili 12 Tersangka Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma, saat ini proses pelimpahan telah dilakukan-windi-

 

RADARBENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, akhirnya menetapkan 12 Tersangka (tsk) dugaan Kasus Korupsi Berlanja Tak Terduga (BTT),yang di kelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma dengan anggaran Rp 4,1 miliar pada tahun 2022.

 

Dijelaskan Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S. IK. M. H, dari hasil pemeriksaan 18 Saksi sebelumnya, menyakinkan ada 12 orang yang menikmati kerugian negara. Ke 12 orang tersebut terdiri dari 2 ASN yakni Kepala BPBD dan Kabid serta 10 pihak swasta. 

 

"Untuk tersangka dua orang ASN  dan 8 pihak swasta," ungkapnya. 

 

Selanjutnya dari hasil perhitungan Kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, terindikasi sekitar Rp 1,5 milar dari 8 kegiatan. 

 

"Hasil dari pemeriksaan BPKP ada kerugian negara Rp 1,5 miliar, " Sampainya. 

 

Delapan kegiatan yang diselenggarakan tersebut yakni  seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk. 

 

Selanjutnya Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas - Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu