Stok Beras Aman, Penimbun dan Menjual Beras Diatas HET Bakal Disanksi

Stok Beras Aman, Penimbun dan Menjual Beras  Diatas HET Bakal Disanksi

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nurdiana-Seno-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU - Kendati grafik harga beras terus naik, Pemerintah Kabupaten Mukomuko meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal beras. Pemerintah mengklaim stok beras masih aman

Hal ini disampikan Plt. Kadis Perindagkop-UKM Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP. 

Nurdiana mengungkapkan, upaya menjamin ketersediaan beras bagi masyarakat, Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2 4/N168/Perindag / 2023 tentang stabilitas harga dan penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dapat Apresiasi Wabup, Polres Mukomuko Susun Strategi Pengamanan Pemilu Melalui Simulasi Sispamkota

 

Dijelaskannya, diantata isi SE tersebut yakni sejumlah instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota. Pertama, pemerintah daerah diminta mensosialisasikan SE tersebut kepada pedagang beras di daerah masing-masing. 

Kemudian pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan penyaluran beras SPHP ke tengah masyarakat. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan beras dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak terjadi penimbunan beras.

"Pemkab/Pemkot juga diingatkan agar selalu berkoordinasi dengan pihak Satgas Pangan di wilayah kerja masing-masing dalam rangka menindak tegas pelaku penimbunan beras dan penjual di atas HET. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran beras dan menjual diatas harga HET agar segera dilaporkan secara berjenjang dan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Bakal ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Baik itu pidana, termasuk  rekomendasi pencabutan izin agen beras," tegas Nurdiana. 

BACA JUGA:Lelang JPT Mukomuko Terkendala karena Rekomendasi KASN Belum Dilaksanakan?

 

"Gubernur menerbitkan SE tentang SPHP tersebut menindaklanjuti Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor : 07 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Dimana telah terjadi perubahan harga (HET) beras yang sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 11.500 mulai berlaku tanggal 1 September 2023," imbuhnya. 

Kata Nurdiana, pemerintah telah menyesuaikan HET beras dengan kondisi pasar saat ini. Maka, ia meminta kepada pedagang beras yang ada di daerah ini untuk tidak menjual beras di atas HET. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu