Soal Isu Gibran Dampingi Prabowo, Ini Kata Ketua PDIP Kepahiang

Soal Isu Gibran Dampingi Prabowo, Ini Kata Ketua PDIP Kepahiang

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi-Windi-

RADARBENGKULU - Soal isu kader PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka bakal maju Pilpres bersama Prabowo Subianto, Ketua DPC PDIP Kepahiang Edwar Samsi mengatakan bahwa saat ini kader di Bengkulu fokus memenangkan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

 

Menanggapi isu yang sedang berkembang tentang Gibran Rakabuming Raka, Dia mengatakan bahwa memang  tidak etis seorang kader PDIP diisukan sedemikian rupa, karena PDIP sudah memiliki calon Presiden. “Saya rasa kalau Gibran merasa sabagai kader PDIP, maka akan tegak lurus dengan keputusan dari ketua partai, apalagi ketua partai telah mengumumkan calon presiden dan wakil presiden dari PDI yakni Ganjar dan Mahfud MD,” Sampainya 

BACA JUGA:Deklarasi Gibran Rakabuming Cawapres Dampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024

Menurut Edwar Samsi, sebagai Kader PDIP tetap menjunjung tinggi dan tegak lurus dengan keputusan Ketua Umum DPP PDIP, dengan sudah adanya paslon yang diusung oleh PDIP maka seluruh kader dan simpatisan akan bergerak untuk memenangkan paslon tersebebut.

 

"Sebagai kader PDIP, kami tetap tegak lurus dengan apa yang menjadi keputusan ketua, Kami bersama-sama memenangkan paslon yang kami usung,” katanya.

BACA JUGA:JAMAN JEPANG Siap Menangkan Ganjar - Mahfud, Sosok Nasionalis - Religius

Edwar mengatakan sangat menghormati  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres). Menurut Edwar Samsi PDIP tidak ada kepentingan dalam putusan tersebut. Lantaran Partai berlambangan kepala banteng tersebut sudah memiliki  calon Presiden dan wakil presiden yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. “Apapun keputuasn MK kita hanya menghormatinya,” kata Ketua Praksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Efek Jokowi Masih Kuat, Bisa Terus Bersama Prabowo Subianto

Edwar mengatakan bahwa MK, merupakan salah satu lembaga nagara maka apa pun keputusanya sabagai warga nengara yang patuh pada aturan harus menghormati putusan MK tersebut. Meskipun saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. “MK adalah lembaga negara, maka kita hormati keputusanya ini,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu