Respon Kusmito Gunawan Soal Gubernur Kembalikan Usulan Pj Sekda Kota Bengkulu

Respon Kusmito Gunawan Soal Gubernur Kembalikan Usulan Pj Sekda Kota Bengkulu

Kusmito Gunawan SH MH-Ist-

 

 

RADAR BENGKULU - Kusmito Gunawan menanggapi surat Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor R.000/3/SETPROV/2023 tanggal 27 September 2023 yang meminta Pemkot untuk kembali mengusulkan nama yang mempunyai latar belakang dan membidangi bagian anggaran untuk mengisi jabatan Pj Sekda Kota Bengkulu. 

 

Menurut Kusmito Gunawan, SH, MH sikap Gubernur ini melampaui batas kewenangannya dan tentunya kehilangan ide dan arah, karena tafsir hukum serta intervensi kekuasaannya terlalu dalam, kita ini negara atas dasar hukum dan bukan kekuasaan.

BACA JUGA:Dampak Politik Dinasti Bagi Perkembangan Negara dan Pengambilan Kebijakan Cenderung Memihak, Siapa Dirugikan?

Berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mulai dari UU, PP, Perpres, Permen, bahkan Peraturan Desa sekalipun tidak ada, sekali lagi tidak ada yg menyebutkan calon Sekda ataupun Pj Sekda itu harus dari pengalaman dibidang anggaran. Coba ini di kaji oleh Gubernur, dimana di Pasal 4 Perpres No. 3/2018 dan Pasal 6 Permendagri No. 91/2019 tidak ada persyaratan itu.

BACA JUGA:14 Fakta Unik Undur-Undur, Serangga Ganas dan Mendapatkan Julukan Singanya para Semut, Bisa Kawin Hingga 2 Jam

Saya juga mempertanyakan bagaimana dengan jabatan Sekda Provinsi dan jabatan Penjabat Sekda Benteng, jelas ini membedahkan perlakuan syarat untuk Pj Sekda Kota Bengkulu, Persyaratan yang mengada-ada, nuansa tendensius, fakir tafsir hukum, dan penolakan tanpa dasar hukum normatif.

 

Oleh karenanya, menurut Kandidat Doktor Univ. Trisakti ini bahwa prosedur yang telah dilakukan oleh Pemkot dalam mengusulkan Bpk Medy Pebriansyah, S.STP telah benar dan tepat dimana secara objektif saya menilai juga beliau sebagai Wakil Ketua I TAPD Pemkot, dan sudah lama menjabat, Kepala Bappeda, Sekwan, dan Kepala BLH, apakah kita mengapik prestasi itu?

 

Ketua Fraksi PAN ini, mengingat pelajaran di Mahasiswa FH dulu, dimana ada asas hukum normatif, tidak sesuai dengan persyaratan tambahan dari Gubernur ini melanggar asas legalitas yang merupakan asas paling utama bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugas dimana aturan perundang-undangan satu-satunya landasan dalam menjalankan kewenangan. Sebaiknya Gubernur fokus saja dengan pembangunan khususnya di Kota Bengkulu, bantu ni dana prov untuk kota, itu jalan Provinsi di perbaiki, tiru kota dalam gratiskan BPJS dan lainya. Tutup Kusmito. (Penulis Kusmito Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: