Uji Laboratorium Sudah Keluar, Limbah Pabrik PT SBS di Desa Nanjungan Masih dalam Ambang Toleransi?
Kepala.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Bengkulu Selatan,Haroni.SP -Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Hasil uji laboratorium ternyata limbah pabrik PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) yang berada di Desa Nanjungan yang diduga mencemari sungai Selali masih dalam ambang batas toleransi, sesuai standar yang sudah ditentukan.
Kepala.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan,Haroni.SP mengatakan, secara resmi hasil uji laboratorium (Lab) limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT.SBS sudah keluar tanggal (30/10) yang dilakukan uji laboraorium di Gedung Laboratorium milik DLHK Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Selatan Ambil Sampel Buah dan Sayur Pedagang
"Untuk saat ini kami selaku dinas terkait tidak bisa mengambil tindakan apapun. Hanya kami mengimbau agar pengolahan limbah lebih diperhatikan. Berdasarkan uji laboratorium secara tertulis tidak ada pelanggaran. Seperti contoh standar Potential Hydrogen (PH) yang berlaku 3,5 sampai 7, sedangkan limbah PT.SBS,PH nya hanya 6. Artinya, masih dalam katagori standar,"papar Haroni diruangannya Selasa (31/10).
Untuk faktor yang lain juga, lanjutnya, masih masuk diambang dibolehkan. Untuk saat ini berdasarkan hasil Lab yang independen, pihaknya juga tidak akan melakukan tindakan intervensi terhadap PT.SBS arena hasil Lab yang tertulis. Karena, dari data tersebutlah tindakan akan dilakukan, ternyata tidak mencemari.
BACA JUGA: Ingat, ASN Bengkulu Selatan Harus Lakukan Ini Dalam Program Gancang Pikat
Soal keluhan yang disampaikan masyarakat terhadap pencemaran sungai Selali dari pembuangan limbah PT.SBS, kalaupun memang sudah tercemar, kemungkinan ada faktor lain yang menyebabkannya dan itu belum diketahui dari mana asalnya.
"Agar PH limbah di sungai tidak terus meningkat, kita akan membicarakan kembali dengan pihak PT.SBS. Selanjutnya terkait menjaga pencemaran lingkungan, apa nanti yang bisa lakukan oleh PT.SBS harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, walaupun secara tertulis tidak melanggar,"papar Haroni.
Intinya, lingkungan yang ada di sekitar pabrik yang menjadi keluhan masyarakat sebisa mungkin pihak PT menyelesaikannya. Apalagi seharusnya PT SBS pasti ada perjanjian kerja, apa yang bisa dilakukan dengan kerusakan lingkungan sekitar dan itu pihaknya tidak mengetahui ada di PT SBS sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu