OJK Atur Bunga Pinjaman Online yang Berlaku 1 Januari 2024
OJK Bengkulu-ist-
- Jika pihak pinjol menunjuk pihak lain melakukan penagihan, maka pihak lain itu harus terdaftar di ojk
- pihak Fintceh harus bertanggungjawab penuh terhadap dampak dari proses penagihan
- penagihan harus melalui jalur resmi dan pribadi
- penagihan harus dilakukan mulai pukul 8 pagi hingga pukul 8 malam
- penagih harus dilengkapi ID card resmi yang menampilkan poto dan identitas penagih
- tidak diperkenankan melakukan tekanan fisik ataupun verbal
- tidak diperkenankan melakukan intimidasi terhadap peminjam
- tidak diperkenankan menagih ke pihak lain yang tidak melakukan pinjaman
Demikian aturan yang diterbitkan secara resmi oleh OJK, bagi pembaca yang ingin melakukan peminjaman secara online maka disarankan menggunakan aplikasi yang resmi dan terdaftar di Otoritas jasa keuangan. Atau bisa mencari tahu informasi lebih lengkap dan detil tentang pinjaman online dilaman resmi milik Otoritas Jasa Keuangan. semoga informasi ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: