Kaur Sukses Terapkan Perda Tentang Hewan Ternak, Sat Pol PP dan Damkar Bengkulu Utara Belajar

Kaur Sukses Terapkan Perda Tentang Hewan Ternak,  Sat Pol PP dan Damkar Bengkulu Utara Belajar

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kaur, Deki Zulkarnain. S,Stp. MM-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Kaur menerima kunjungan Kabid Sat Pol PP dan Damkar Bengkulu Utara Sabtu (25/11). 

Kunjungan ini dalam hal mengenai Peraturan Daerah (Perda) Ternak yang sudah berjalan dan sukses dilaksanakan di Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA: Kaur Selatan Juara Umum, MTQ Tingkat Kabupaten Kaur Ditutup

 

      Dalam kunjungan ini, Kabid SatPol PP dan Damkar Bengkulu Utara, Sasman, mewakili Dinas Sat Pol PP Bengkulu Utara ingin belajar tentang Peraturan Daerah (Perda) Hewan Ternak. Sat Pol PP Kabupaten Kaur dinilai sangat berhasil dalam menjalankan Perda Tentang Hewan Ternak.

      Melalui jalur persidangan, banyak hasil tangkapan hewan ternak yang berhasil diselesaikan oleh Dinas Sat Pol PP Kabupaten Kaur. Oleh karena itu, Sasman ingin belajar tentang Perda hewan ternak hingga ke persidangan.

BACA JUGA:Dibuka Bupati Lismidianto, MTQ Tingkat Kabupaten Kaur Diikuti 249 Peserta


Perda Ternak Satpol PP Kaur jadi rujukan Satpol PP Bengkulu Utara-Hendri-radarbengkulu

 

      Kabid Sat Pol PP dan Damkar Bengkulu Utara Sasman menyampaikan, di Bengkulu Utara Perda mereka hanya sebatas jurnalan dan surat edaran ke desa-desa, tetapi belum sampai ke persidangan.

     "Meskipun Kabupaten Bengkulu Utara lebih tua daripada Kabupaten Kaur, Sat Pol PP Kaur baru berusia muda, namun sangat bagus dalam menjalankan Perda tentang hewan ternak, sehingga menjadi contoh bagi Kabupaten-Kabupaten lain," ujar Sasman.

 BACA JUGA:Diresmikan, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kaur Telan Dana Rp 2 M Lebih

 

     Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kaur,  Deki Zulkarnain. S,Stp. M,M menyampaikan bahwa mereka siap menerima tamu dari mana pun untuk saling tukar pikiran tentang menjalankan Perda Hewan Ternak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu