Lagi, Polsek Napal Putih Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Lagi, Polsek Napal Putih Ungkap   Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Jajaran Polsek Napal Putih Kembali Ungkap Kasus persetubuhan Anak dibawah Umur-Berlian-radarbengkulu

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Buka Rakorcam di Kecamatan Kerkap

Atas perbuatan tindakan pidana perbuatan persetubuhan anak di bawah umur dan perlindungan anak, maka pelaku kejahatan tersebut akan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun penjara. (bri) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu