Lagi, Polsek Napal Putih Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Lagi, Polsek Napal Putih Ungkap   Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Jajaran Polsek Napal Putih Kembali Ungkap Kasus persetubuhan Anak dibawah Umur-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Setelah beberapa waktu lalu jajaran Kepolisian Polsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandung  kepada anaknya, kali ini Unit Reskrim Polsek Napal Putih kembali mengungkap kasus serupa di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan kali ini hampir serupa dengan kasus sebelumnya.

BACA JUGA:Kaur Sukses Terapkan Perda Tentang Hewan Ternak, Sat Pol PP dan Damkar Bengkulu Utara Belajar

 

Namun, kali ini korban yang berstatus adik ipar terduga pelaku alias adik dari istri terduga pelaku yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diduga dicabuli dan disetubuhi terduga pelaku sejak 6 tahun lalu atau sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Terungkapnya kasus ini, bermula saat bapak korban dihubungi istri terduga pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, ia pun menceritakan kepada ayahnya bahwa korban  telah dicabuli dan disetubuhi suaminya sendiri. Mendengar cerita itu, bapak korban pun langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Napal Putih. 

BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Sujono Diminta Memperjuangankan Asuransi Hewan Ternak dan Bank peternak

 

Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK. MM melalui Kapolsek Napal Putih, IPTU Sugeng Prayitno SH, pihaknya yang mendapat laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Minggu (26/11/2023). 

"Iya, betul telah terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dan terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Napal Putih," ungkapnya. 

BACA JUGA:Wabup Minta Bujang Gadis Bengkulu Utara Harumkan Daerah

 

Diterangkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan ternyata modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut yaitu dengan cara memaksa korban serta mengiming iming dengan sejumlah uang.

"Modusnya dengan memaksa korban dan pernah juga mengimingi imingi dengan sejumlah uang," terang Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu