Langgar Netralitas Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara Bisa Kena Ancaman Denda Rp 12 Juta

Langgar Netralitas Pemilu 2024,   Aparatur Sipil Negara Bisa Kena Ancaman Denda Rp 12 Juta

Sekda Seluma Saat memimpin apel bersama di Pasar Sembayat-Wawan-radarbengkulu

RADAR BENGKULU -  Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, MSi,mengingatkan agar seluruh jajaran ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. 

Peringatan dan imbauan  itu juga menindaklanjuti adanya Surat Edaran Bawaslu Nomor 067/PM.00.02/K/11/2023 tanggal 8 November 2023 perihal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)  Kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara. 

BACA JUGA:Tidak Ada Masalah Lagi, Bupati Seluma Janjikan Pembangunan Akses Jalan

 

" ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,"sampai Sekda saat memimpin apel bersama di lapangan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Rabu (29/11). 

Dalam ketentuan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan setiap Aparatur Sipil Negara,  anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Kepala Desa,  Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan  sebagaimana yng dimaksud pada pasal 280 ayat  (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu