Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Lakukan Sosialisasi di SMPN 26 BU

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Lakukan Sosialisasi di SMPN 26 BU

Jasa Raharja sosialisasi ke sekolah yang ada di Bengkulu Utara -Ist-

RADAR BENGKULU - PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menggelar sosialisasi peran dan fungsi di SMP Negeri 26 Bengkulu Utara. Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO., QWP, MTCNA, AEPP melalui PJ Samsat Induk Arga Makmur, Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP mengajak Dewan Guru dan Tata Usaha, pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, Rabu (29/11/2023).

Dalam kesempatan ini, Novian Eleven mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian yang sering menjadi korban kecelakaan adalah pelajar, dimana pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

BACA JUGA:Tidak Bisa Menahan Pembeli, Pasar Murah Diserbu Sebelum Dibuka Bupati Mukomuko

Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT Jasa Raharja.

BACA JUGA:Kaum Sodom Mau Meniduri Malaikat, Azab Allah Dalam Kisah Nabi Luth AS

Untuk diketahui bahwa Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yakni pertama asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua asuransi kecelakaan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

BACA JUGA:Alasan BCL Ingin Menikah Lagi, Cowoknya Keren dan Tampan

Pesan Novian, masyarakat perlu tahu hak dan kewajiban dari PT Jasa Raharja. Sering kali masyarakat hanya mengetahui setiap yang kecelakaan di jalan itu mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja, padahal ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan.

Dari UU No.33/64, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan Umum. Untuk UU No. 34/64, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda).

Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/64, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri, kecelakaan tunggal. Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, balap liar.

Adapun tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

Dengan adanya giat sosialisasi ini diharapkan Jasa Raharja dapat memberikan kinerja pelayanan yang terbaik, dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat khususnya siswa/siswi SMPN 26 Bengkulu Utara dan juga tenaga pengajar akan pentingnya menjaga keselamatan berkendara dan pencegahan kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: