Ingat, Aplikasi Srikandi Berlaku di Kabupaten Kaur Tanggal 2 Januari 2024

Ingat, Aplikasi Srikandi Berlaku di Kabupaten Kaur Tanggal 2 Januari 2024

Aplikasi Srikandi berlaku tanggal 2 Januari 2024 di Pemerintahan Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU -  Pemerintahan Kabupaten Kaur terus berupaya memajukan daerahnya serta mengikuti perkembangan zaman yang serba modern. Untuk itu, Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) juga akan dipakai dan akan diberlakukan  pada 2 Januari 2024.

Saat ini, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur, M. Jarnawi M.Pd sedang melakukan berbagai upaya supaya Aplikasi Srikandi yang saat ini masih dalam bentuk latihan untuk dijadikan akun Srikandi live, bertempat Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tepatnya di lantai 6 Direktorat Kearsipan Daerah 2, Senin (11/12). 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kabupaten Kaur Dapat Bantuan Internet dan BTS
    

Bupati Kaur, H. Lismidianto SH. MH melalui Kepala Dinas Kominfo Kaur M. Jarnawi M.Pd menyampaikan akan diberlakukannya Aplikasi Srikandi pada 2 Januari 2024 pada Pemerintahan Kabupaten Kaur tentu akan mempermudah tata kelola naskah secara elektronik yang merupakan aplikasi umum yang wajib digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengelola persuratan.

"Ada sedikit lagi kendala ketika menggunakan latihan Srikandi karena struktur organisasi. Masih perlu perbaikan. Ada beberapa struktur organisasi yang belum sesuai dengan acuan pada akun Srikandi," kata Jarnawi. 

BACA JUGA:Penting, DPD PKS Kaur Gelar Kampanye Flashmob di Lapangan Merdeka Bintuhan

     

Untuk tindak lanjut dari pertemuan ini akan dilakukan bimbingan teknis oleh koordinator kearsipan ANRI pada tanggal 21 Desember 2023 dengan semua operator Srikandi. Baik operator OPD sampai ke Kecamatan.

"Jika struktur organisasi Bimtek yang dilakukan dalam satu hari secara online nanti  melalui Zoom, maka  Kabupaten Kaur akan menerima akun Live Srikandi dan secara resmi akan segera diberlakukan," tutup Jarnawi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu