Nelayan Bengkulu Diingatkan Segera Mengurus SIPI dan SIUP, Agar Aman dari Penertiban

Nelayan Bengkulu Diingatkan Segera Mengurus SIPI dan SIUP, Agar Aman dari Penertiban

Nelayan Bengkulu Diingatkan agar seger urus SIPI dan SIUP -Dok RBO-radarbengkulu.disway.id

 

RADAR BENGKULU - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu tengah giat mendorong para nelayan Bengkulu untuk segera mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Langkah ini diambil guna mematuhi kebijakan dan aturan yang diberlakukan pemerintah, serta menghindari potensi penertiban oleh kementerian terkait.

BACA JUGA:Hari Nusantara, DKP Provinsi Bengkulu Bagikan 1,5 Ton Ikan Gratis, Harapan Baru untuk Keberlanjutan Kemaritima

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang sering terjadi saat aktivitas melaut dan memastikan optimalisasi pemanfaatan potensi laut Bengkulu. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor kelautan dan perekonomian nelayan demi kemajuan daerah.

 

"Kita terus fasilitasi nelayan agar memanfaatkan potensi laut Bengkulu dengan optimal dan sesuai aturan, mulai dari kita rubah alat tangkap kita menjadi ramah lingkungan, serta yang belum berizin kita fasilitasi membuat izin secara gratis," ungkap Syafriandi pada Kamis, 14 Desember 2023.

BACA JUGA:Nuzuludin dan DKP Kota Bengkulu Sebar 100 Ribu Ikan Tembakang di DDTS

Syafriandi juga menekankan bahwa DKP Provinsi Bengkulu telah memberikan fasilitasi pembuatan izin secara gratis untuk 286 unit kapal di Pulau Bali, serta beberapa kapal yang berada di Bantal Kabupaten Mukomuko.

 

"Semuanya kita fasilitasi secara gratis," tambahnya.

BACA JUGA:6 Tips Menghilangkan Ketombe Membandel di Kulit Kepala, Dijamin Tidak Garuk-Garuk Lagi

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pada tahun 2024, kementerian kelautan akan melakukan pemeriksaan kelayakan terhadap kapal-kapal nelayan di wilayah Bengkulu. Oleh karena itu, para nelayan dihimbau untuk segera mengurus izin agar dapat menghindari tindakan penindakan yang mungkin dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: