Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Bengkulu Mesti Berlanjut, Ini Upaya Pemerintah

Audiensi soal upaya pemerintah Bengkulu agar proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi bisa berlanjut -Windi-
"Pembangunan ini terkendala aturan dari Permenperin No.54 Tahun 2012 terkait dengan TKDN proyek proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan. Di situ memang agak sulit kami di industri untuk angka threshold, aturan TKDN itu 30 persen tersebut. Misal begini, untuk aturan TKDN kontraknya 100 maka 33 rupiahnya itu harus dari dalam negeri," papar Edy.
Komponen yang kesulitan dalam pemenuhan TKDN disebut Edy yakni untuk instalasi atau mesin pembangkit listriknya, karena komponen tersebut tidak ada yang diproduksi dalam negeri untuk kapasitas 2x55 MW (megawatt).
"Sehingga mau tidak mau harus impor. Kalau impor terhambat aturan TKDN tersebut," imbuhnya.
Edy menyebut, jika tidak ada kendala PLTP di Hululais dapat beroperasi di tahun 2025,namun jika masih terkendala maka dapat lebih lama lagi. Terlebih infrastruktur sumur uap telah siap 2x55 megawatt dan tinggal pengadaan istalansi pembangkit listriknya saja.
"Kami sudah ngebor dan sudah siap untuk uap 110 Megawatt itu sudah siap, tinggal membangun pembangkit dan nanti sudah bisa masuk ke jaringan. Paling tidak project ini bisa jalan dan bermanfaat bagi daerah, karena inikan energi panas bumi," demikian Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: