Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Bengkulu Mesti Berlanjut, Ini Upaya Pemerintah

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Bengkulu Mesti Berlanjut, Ini Upaya Pemerintah

Audiensi soal upaya pemerintah Bengkulu agar proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi bisa berlanjut -Windi-

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, mengadakan audiensi bersama Project Manager PGE Hululais terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 yang terhenti sejak 2020. Hal ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian No.54 Tahun 2012 mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Lalu apa upaya pemerintah provinsi Bengkulu agar proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi berlanjut? Simak penjelasannya lengkap dari Gubernur Bengkulu berikut ini:

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Menuju Pemerintahan Digital, Ini Manfaat yang Bisa Dirasakan

Gubernur Rohidin menekankan pentingnya kelanjutan investasi PGE Hululais Lebong, dia mengungkapkan kendala terkait instalasi pembangkit yang terikat regulasi TKDN.

Upaya koordinasi dan roadshow dengan pemerintah pusat, termasuk pertemuan dengan Presiden, telah dilakukan untuk mengatasi kesulitan investasi yang dihadapi.

BACA JUGA:Proses Rehabilitasi Irigasi Air Nokan di Bengkulu Utara Dijamin Rampung Tepat Waktu

"Bahkan kedatangan pak presiden ke Bengkulu kita sampaikan kendala yang ada, karena ditingkat investor kesulitan untuk mematuhi TKDN," imbuhnya. 

 

Setelah audiensi, Gubernur Rohidin dan pihak terkait berencana berkonsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK untuk mencari solusi terkait regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012. Edy Sudarmadi, Project Manager PGE Hululais, menyoroti hambatan utama proyek, yakni aturan TKDN sebesar 30 persen yang dinilai sulit dipenuhi, khususnya untuk instalasi pembangkit listrik.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mempererat Ikatan Kekeluargaan dan Kebudayaan Antara Bengkulu dan Yogyakarta

"Kami (akan) konsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK, Korsupgahnya, seperti apa solusinya. Karena Kementerian Lembaga yang mengeluarkan regulasi mereka berpegang teguh pada regulasi yang ada," ujar gubernur Rohidin. 

 

Sementara itu, Project Manager PGE Hululais, Edy Sudarmadi memaparkan, kendala terbesar mandeknya proyek Percepatan Pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong sejak 2020 lalu akibat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012. Regulasi tersebut dinilai menghambat pembangunan Infrastruktur Kelistrikan dikarenakan adanya TKDN sebesar 30 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: