Ditahan 24 Hari, Mantan Sekretaris KPU Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Ditahan 24 Hari, Mantan Sekretaris KPU Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kaur M Yunus, SH, MH menyampaikan dalam rilisnya-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kejaksaan Negeri Bintuhan menetapkan  Sekretaris KPU Kaur tahun anggaran 2022, YR (45) sebagai tersangka dugaan korupsi. Karena, YR diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku pejabat KPA sekaligus PPK, sehingga terjerat masalah hukum melakukan korupsi, Jumat (22/12). 

Jaksa merilis YR tersangka dan sudah ditahan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum. Penetapan YR yang saat ini bertugas di salah satu Sekretariat KPU di Provinsi Bengkulu, pasca penggeledahan dan pemeriksaan beberapa waktu sebelumnya.

 BACA JUGA:Ibu-Ibu Kabupaten Kaur Gelar Lomba Kreasi Pangan Lokal

 

Kejaksaan Negeri  Bintuhan, Kaur M Yunus, SH, MH menyampaikan dalam rilisnya, kasus ini YR ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana APBN yang telah mencairkan Dana yang bersumber dari APBN DIPA KPU Kaur tahun anggaran 2022 sebanyak 3 kali dengan total sebesar Rp 1.068.414.858,00 (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah). 

"Akibat perbuatan YR, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan bukti sudah memeriksa 36 saksi, 31 bundel dokumen, dua unit handpone, beserta uang sejumlah Rp 77.123.000 diduga sisa uang anggaran yang tidak disetorkan," tegas M. Yunus. 

 BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Surat Suara Pilpres Rusak 32 Lembar di Kaur

  

Tersangka YR dikenakan pasal 3 jo. Pasal (18) ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu