Sedang Diproses, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Usul Pengadaan CPNS Tahun 2024
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan yang sebelumnya sempat tidak menerima CPNS, akhirnya usulkan pengadaan CPNS tahun 2024 sesuai dengan kebutuhan formasi yang dibutuhkan.
Ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 prihal terkait usulan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yang langsung diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bengkulu Selatan.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM mengatakan, berdasarkan pasal 66 Undang - Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai ASN kita akan mengusulkan paling lambat 31 Januari 2024 terkait kebutuhan, baik itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) khusus bagi pelamar non ASN,dan CPNS bagi pelamar umum,"papar Gusnan kepada radarbengkulu.disway.id di rumah Dinasnya Kamis, 11 Januari 2024.
Untuk ketentuan jabatan dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Nantinya instansi pemerintah akan mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non ASN.
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Bentuk Tim Audit Khusus Desa Gelumbang, Berlaku Mulai 12 Januari 2024
Sedangkan untuk kebutuhan CPNS dan PPPK 2024, pemerintah daerah akan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi eformasi.
Nantinya jumlah kebutuhan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan CPNS tahun 2024.
BACA JUGA:Ini di Bengkulu Selatan, Masih Banyak Pelaku Usaha Enggan Mengurus Nomor Induk Berusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu