Ini di Bengkulu Selatan, Masih Banyak Pelaku Usaha Enggan Mengurus Nomor Induk Berusaha
Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Dr.E Edwin Permana.ST,MT, MM-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan, Dr. E Edwin Permana. ST,MT, MM mengatakan perizinan usaha belum bisa diterima oleh semua masyarakat pelaku usaha di Bengkulu.
Buktinya, masih banyak pelaku usaha yang masih cuek, enggan mengurus Nomor Induk Berusaha(NIB). Padahal dengan adanya izin banyak keuntungan yang bisa didapat.
BACA JUGA:BPK RI Akan Turun Lagi ke Bengkulu Selatan, OPD Harus Persiapkan Diri
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat pelaku usaha yang masih enggan mengurusnya.
Sedangkan untuk perizinan dan non perizinan yang sudah dikeluarkan DPMPTSP sudah banyak.
Untuk jenis izin yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan sebanyak 58 jenis izin usaha dengan jumlah 1.085 perizinan usaha yang sudah diterbitkan untuk tahun 2023.
Menurut Edwin Permana, sesuai dengan aturan, setiap usaha harus memiliki izin.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Usulkan CPNS Tahun 2024 Karena Ini
"Untuk izin kita keluarkan sesuai dengan skala usahanya. Mulai dari usaha kecil, menengah dan besar. Izinnya berbeda. Usaha sifatnya profit harus ada izinnya yang namanya Nomor Induk Berusaha(NIB). Kalau usaha kecil, cukup NIB saja. Kalau untuk usaha menengah harus surat sertifikat standar NIB. Kalau sudah besar izinnya harus lengkap,"papar Edwin kepada radarbengkulu.disway.id saat ditemui diruang kerjannya Selasa, 9 Januari 2024.
Keuntungan apabila usaha itu memiliki izin, lanjutnya, untuk akses menuju Perbankan dasarnya adalah izin dan itu menjadi pedoman bagi perbankan. Sehingga dengan izin, urusan dengan perbankan setidaknya akan lebih mudah. Karena, NIB ini mempunyai dua fungsi. Yang pertama sebagai identitas dari usaha yang dimiliki. Yang kedua, untuk regulasi yang nantinya bisa digunakan untuk hal seperti perbankan dan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu