Bawa Parang, Warga Pagar Banyu Diamankan di Polsek Kedurang, Ada Apa Ya?
Tersangka sudah diamankan dan sedang diminta keterangan-Fahmi-radarbengkulu
Melihat tersangka JH mengeluarkan senjata tajam tersebut, korban langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian istri korban (Hartati) sempat menghalangi dan mendorong tersangka JH untuk pergi dari rumahnya. Kemudian tersangka JH keluar ke halaman depan rumah sambil menebas-nebaskan parangnya ke pohon Alpukat.
Melihat kejadian itu,JH diminta oleh tetangga Mudianto untuk pulang ke rumahnya.Saat ini tersangka sudah ditangkap di rumahnya berikut dengan barang buktinya satu bilah senjata tajam.
BACA JUGA:Ini di Bengkulu Selatan, Masih Banyak Pelaku Usaha Enggan Mengurus Nomor Induk Berusaha
"Akibat perbuatannya, tersangka kita terapkan sanksi Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 (sepuluh) tahun,"pungkas Erik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu