Bawa Parang, Warga Pagar Banyu Diamankan di Polsek Kedurang, Ada Apa Ya?

Bawa Parang, Warga Pagar Banyu Diamankan di Polsek Kedurang, Ada Apa Ya?

Tersangka sudah diamankan dan sedang diminta keterangan-Fahmi-radarbengkulu

Melihat tersangka JH   mengeluarkan senjata tajam tersebut, korban  langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian istri korban (Hartati) sempat menghalangi dan mendorong tersangka JH   untuk pergi dari rumahnya. Kemudian tersangka JH  keluar ke halaman depan rumah sambil menebas-nebaskan parangnya ke pohon Alpukat.

Melihat kejadian itu,JH diminta oleh tetangga Mudianto untuk pulang ke rumahnya.Saat ini tersangka  sudah ditangkap di rumahnya berikut dengan  barang buktinya satu bilah senjata tajam.

BACA JUGA:Ini di Bengkulu Selatan, Masih Banyak Pelaku Usaha Enggan Mengurus Nomor Induk Berusaha

 

"Akibat perbuatannya, tersangka kita terapkan sanksi  Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama 10 (sepuluh) tahun,"pungkas Erik.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu