Masyarakat Desa Linau Adakan Musyawarah untuk Kebutuhan Bersama

 Masyarakat Desa Linau Adakan Musyawarah untuk Kebutuhan Bersama

Suasana Musyawarah Desa Linau tahun 2024-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Pemerintahan Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur mengadakan Musyawarah untuk pembangunan di tahun 2024 hari Jumat, 12 Januari 2024.

Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Maje, Iptu Ferdiansyah, Babinsa Fahrurrozi, Babinkamtibmas, Angga Wijaya, Pendamping Desa Linau, Santogian S,Pd, Ketua BPD Linau bersama anggota, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat desa Linau. 

BACA JUGA:Sudah Dilepas, 10 Remaja Kaur Selatan Terjaring Razia Cipta Kondisi

     

Kapolsek Maje, Iptu Ferdiansyah dalam sambutannya mengatakan mari bersama menciptakan keamanan dan ketertiban untuk menjaga hubungan baik antar masyarakat sehingga dalam kehidupan sehari-hari akan tercipta kedamaian ditengah masyarakat.            

"Meningkatkan penjagaan dengan aktifnya Babinkamtibmas, Babinsa dan bila diperlukan aktifkan hansip. Sekarang  pencurian sedang marak. Seperti di Kaur Tengah pencurian ternak akibat musim paceklik,"pesan Kapolsek. 

BACA JUGA: Direktur Utama, Dewas dan Wakil Bupati Kaur Resmikan Studio Siaran LPP RRI Bintuhan

 

Ferdiansyah menambahkan, di musim hujan ini untuk mengantisipasi jangan sampai terjadinya longsor dan banjir. Masyarakat harus selalu waspada dan ditingkatkannya sosialisasi dimasyarakat tentang bahayanya banjir dan longsor , terkhusus masyarakat Desa Linau. 

Kades Linau, Ispi Yulidarmin menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan. Walaupun diguyur hujan,  masyarakat tetap antusias. Yang akan mengajukan usulan, silahkan ajukan usulan yang memang penting. 

 BACA JUGA:Terbesar Pasar Inpres Bintuhan, Ini Dia Pasar Penyumbang PAD Aktif Kabupaten Kaur

 

"Pembangunan Desa Linau merupakan usulan dari masyarakat sendiri yang diakomodir oleh Pemerintahan Desa Linau sesuai dengan anggaran yang ada," ujar Ispi.    

Santogian S,Pd selaku Pendamping Dana Desa mengatakan, sesuai dengan Permendes no 13 tahun 2024 ada ketentuan tersendiri untuk penyerapan anggaran. Dana Desa harus dilaksanakan yaitu BLT DD, Stunting, Ketahanan pangan dan BUMDes yang sesuai dengan Permendes no 13 tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu