Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera Lakukan Aksi Damai di Pemda Kaur, Ini Penjelasan Asisten II

Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera Lakukan Aksi Damai di Pemda Kaur, Ini Penjelasan Asisten II

Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mengadakan Aksi Damai di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Kaur -Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu mengadakan aksi Damai di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Kaur sekira pukul 09.00 wib, Senin 15 Januari 2024. 

Aksi Damai yang digelar PPSS di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Kaur yang dipimpin Syaiful Anwar bersama masyarakat yang tergabung dengan PPSS berjalan dengan damai, tertib dan tidak menimbulkan kekisruhan. Aksi damai ini berjalan dengan lancar. 

BACA JUGA:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur Gelar Gerakan Orangtua Cerdas

 


Asisten II Pemda Kaur Lianto SP sedang memberikan keterangan saat aksi damai-Hendri-radarbengkulu

Saat melakukan Aksi damai dengan massa sebanyak 70 orang masyarakat yang tergabung dengan PPSS, bertujuan menuntut pihak PT. Dinamika Selaras Jaya yang terletak di Kecamatan Tanjung Kemuning, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kaur, TNI dan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur. 

Bupati Kaur, H. Lismidianto SH, MH diwakili oleh Asisten II Lianto SP bersama Kadis DPMPTSP Saryoto, Kadis Pertanian Kastilon Sirad S,Sos, Pihak BPN Kaur diwakili Zakarman SH, Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman S,IK.M,IK, M.SI telah menemui perwakilan PPSS sebanyak 10 orang perwakilan yang menuntut agar PT. DSJ ditutup sementara selama izin HGU belum didapatkan. 

BACA JUGA:Lantai Jembatan Tanjung Baru Kabupaten Kaur Retak

 

Mewakili Bupati Kaur, H. Lismidianto SH, MH melalui Asisten II Lianto SP mengatakan, mewakili Bupati Kaur dia telah menerima aspirasi para aksi demo untuk menyampaikan pendapat di muka umum, akan kita tampung dan akan disampaikan dengan pimpinan. Tanggapan yang terbaik agar semua pihak tidak ada yang dirugikan. 

"Permasalahannya PT. DSJ adalah Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan Pemerintahan Daerah sudah mengeluarkan SK Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) fasilitasi pembangunan pekebun masyarakat sekitar, itu syarat HGU sudah 20% sudah difasilitasi oleh Pemerintahan Kabupaten Kaur," sampai Lianto. 

BACA JUGA: Setelah Ditata, Pantai Hili Kaur Semakin Indah Dipandang Mata

 

PT DSJ telah melaksanakan program plasma sebesar 20 persen dari kebun inti perusahaan yang terdiri dari tahap pertama berupa tukar guling dan tahap kedua berupa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi masyarakat sekitar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu