Temani Teman Stor Tunai, Uangnya Dicuri, Akhirnya Begini
Tersangka MK, pelaku pencurian uang di ATM sebesar Rp 105.000.000 sudah diamankan jajaran Polres Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu
BACA JUGA:Sedang Diproses, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Usul Pengadaan CPNS Tahun 2024
"Saat ini kami telah berhasil mengamankan tersangka yang telah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 105.000.000. Pelaku berhasil kita amankan pada Senin, 15 Januari 2024 tanpa perlawanan.Terhadap tersangka akan kita persangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal selama 5 tahun,"pungkas Sarmadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu