Saksi Ahli : Izin Lokasi Tidak Bisa Digunakan untuk Aktivitas Perkebunan

Saksi Ahli : Izin Lokasi Tidak Bisa Digunakan untuk Aktivitas Perkebunan

Sidang perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Mukomuko, Bengkulu terhadap Petani Tanjung Sakti, Ipuh-ist-

 

 

RADAR BENGKULU - Sidang perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Mukomuko, Bengkulu terhadap Petani Tanjung Sakti, Ipuh berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Mukomuko, Selasa (16/1/2024).

 

Saksi ahli Ahmad Wali S.H. M.H, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan mengajar Hukum Administrasi Negara, Perizinan dan Agraria, dalam persidangan mengatakan bahwa izin lokasi itu belum dapat menjadi dasar perusahaan untuk melakukan aktivitas penanaman perusahaan perkebunan.

 

"Izin lokasi itu hanya penunjukan lahan yang memungkinkan untuk diterbitkan izin usaha perkebunan, sebagai dasar untuk mendapat perolehan tanah, sebelum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Jadi sebelum ada HGU, pihak perusahaan belum boleh melakukan aktivitas penanaman,” katanya.

BACA JUGA:Walhi Bengkulu Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Ini yang Dilakukan Gubernur Rohidin

BACA JUGA:Saman Lating: Sidang Lapangan Gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti Banyak Janggalnya

BACA JUGA: Keberatan, Masyarakat Tani Ipuh Siapkan Bantahan Gugatan PT DDP

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan hanya dapat beraktivitas di atas lahan yang telah diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU).

 

Dalam gugatan perdata PT DDP terhadap tiga (3) orang petani yaitu Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin, ketiga petani ini dituntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp7,2 miliar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: