Saksi Ahli : Izin Lokasi Tidak Bisa Digunakan untuk Aktivitas Perkebunan

Saksi Ahli : Izin Lokasi Tidak Bisa Digunakan untuk Aktivitas Perkebunan

Sidang perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Mukomuko, Bengkulu terhadap Petani Tanjung Sakti, Ipuh-ist-

Ketiga petani ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan tuduhan petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha Perkebunan.

 

Sementara dalam sidang pada 5 Desember 2023, saksi fakta Hardito, warga Desa Sibak yang dihadirkan oleh petani menyatakan bahwa sebelum petani membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, petani telah menanyakan langsung ke PT DDP terkait status kebun tersebut.

BACA JUGA:WALHI: Dalam 2 Tahun Ada 100 Korban Konflik Agraria di Bengkulu

BACA JUGA:Ini Kata Capres Anies Baswedan Soal Konflik Agraria di Bengkulu

Saat petani mempertanyakan status areal itu, pihak PT DDP menyampaikan wilayah tersebut belum memiliki HGU.

 

Hal tersebut diperkuat dengan surat PT DDP No 113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada organisasi Serikat Tani Bengkulu, salah satu poinnya menyebutkan areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT DDP dan statusnya adalah izin lokasi PT DDP. (rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: