Nah Loh! Pemerintah Provinsi Bengkulu Meningkatkan Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

Nah Loh! Pemerintah Provinsi Bengkulu Meningkatkan Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

Pemerintah Provinsi Bengkulu intensif melakukan pengawasan distribusi BBM Subsidi -Ist-

Rohidin menyatakan bahwa hasil MoU antara BPH Migas dan Pemprov Bengkulu akan membantu memonitor kualitas layanan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat.

Kendala-kendala yang mungkin muncul dapat terungkap melalui alat kontrol tersebut.

 

"Ketika kita turun ke lapangan memang sangat miris, melihat masyarakat yang mengantri BBM subsidi bisa mencapai 2-3 Kilometer bahkan hingga sehari semalam. Oleh sebab itu, beberapa solusi terus dicoba untuk mengatasi permasalahan ini," jelas Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Kuota LPG 3 KG Bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu Mengalami Pengurangan? Ini Penjelasannya

Gubernur menyoroti keluhan masyarakat terkait antrian panjang untuk mendapatkan BBM subsidi.

Dengan solusi yang terus diupayakan, ia berharap permasalahan tersebut dapat teratasi.

Pemasukan daerah dari pajak BBM diharapkan meningkat jika distribusi berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam MoU.

 

"Dengan perjanjian ini nanti, diharapkan semua permasalahan dapat terurai dan karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat. Dan yang paling penting, hal ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh bahan bakar minyak," ungkapnya

BACA JUGA:Informasi Terkini Tentang Penempatan PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023

 

Dalam konteks kendaraan kegiatan usaha, Pemprov Bengkulu menetapkan kebijakan agar kendaraan tersebut harus bernomor polisi daerah (BD) untuk memenuhi syarat mendapatkan minyak di SPBU.

Meskipun demikian, kendaraan yang telah beroperasi di Bengkulu selama 1 atau 2 tahun dapat diberikan keringanan dengan kewajiban balik nama.

Namun, kendaraan yang sudah beroperasi selama 3 tahun atau lebih dan tidak melakukan balik nama tidak diperkenankan mengisi di SPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: