Pemkab Mukomuko Bentuk UPTD Baru, Syarat Dapat Dana Alokasi Khusus

Pemkab Mukomuko Bentuk UPTD Baru, Syarat Dapat Dana Alokasi Khusus

Pendampingan kasus anak berhadapan dengan hukum jadi tugas UPTD baru Pemkab Mukomuko, UPTD PPA-Seno-

Lebih lanjut Kabid P3A menerangkan, kalau UPTD PPA ini nanti sudah berfungsi, maka Pemkab Mukomuko bisa mendapat kucuran dana alokasi khusus atau DAK bidang perlindungan perempuan dan anak. 

"Sekalian memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas, UPTD juga syarat mendapatkan dana alokasi khusus. Kalau tahun ini UPTD sudah berjalan, kita bisa mengusulkan DAK untuk 2025," terangnya. 

Kemudian Vivi mengatakan, tugas UPTD PPA kedepan lebih kepada teknis pendampingan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum serta menjadi korban kekerasan. 

Kabid menyebutkan, kalau tidak ada UPTD bidang P3A kelimpungan melakukan pendampingan kasus kekerasan perempuan dan anak. 

"Tahun 2023 lalu saja ada 29 kasus anak berhadapan dengan hukum. Kami kesulitan melakukan pendampingan. Adanya UPTD nanti, personel bertambah, tentu tugas pendampingan lebih maksimalkan," sampainya. 

"Kalau nanti UPTD sudah ada, nanti Bidang P3A fokus ke kebijakan, misal kabupaten layak anak, dan lainnya," imbuhnya. (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: