Jangan Nakal! DPRD Memastikan Sorot Proses PPDB SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu
edwar samsi : Transparansi PPDB SMASMK provinsi Bengkulu jadi Perhatian DPRD-ist-
Tidak kalah pentingnya, pihak sekolah juga harus berani untuk tidak menerima calon siswa yang merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu. Ini disampaikan pihaknya karena berkaca dari PPDB tahun sebelumnya, indikasi seperti ini memang sempat disampaikan para wali para calon siswa.
"Makanya, kita juga minta kepada pihak tertentu, kurangilah nitip-nitip."
Edwar juga mengemukakan, ia tidak ingin lagi mendengar adanya pungutan dalam proses PPDB terhadap calon siswa, hingga indikasi jual beli kursi.
"Sama-sama kita ketahui, sempat beredar isu bahwa ada pungutan hingga Rp 15 juta rupiah untuk bisa duduk di sekolah favorit. Ini tidak bisa dibiarkan, dan kita minta hal ini diawasi dengan ketat oleh pihak terkait," harapnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tepis Kabar Pemberhentian dan Penerimaan THL
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pemilu di Seluma
Ia juga mendorong hasil PPDB juga harus diumumkan secara trasnparan atau terbuka di depan sekolah.
Tentunya, dengan mencantumkan nama-nama calon siswa yang diterima beserta jalur dan kategori yang digunakan.
"Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa tahu calon siswa yang diterima sekolah itu apakah dari jalur afirmasi, prestasi, permintaan orang tua atau zonasi. Dengan begitu, tidak ada ruang berspekulasi atau munculnya protes."
Lebih lanjut Edwar menyampaikan, sebenarnya proses PPDB ini bisa dipetakan. Karena, jelas kuotanya. Dimana jalur afirmasi, prestasi dan permintaan orang tua itu masing-masing 10 persen.
BACA JUGA:Jangan Sampai Bank Bengkulu Likuidasi, Tahun 2023 Pendapatan Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya
"Sedangkan sisanya 70 persen lagi merupakan jalur zonasi. Makanya, dalam kesempatan ini kita minta ketika ada kejanggalan dalam PPDB, maka hasilnya harus dibatalkan. Karena proses pendidikan haruslah dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: