Tetap Buka 14 Februari 2024, Disdukcapil Kabupaten Kaur Gencar Lakukan Rekam Data Pemilih Pemula

 Tetap Buka 14 Februari 2024, Disdukcapil Kabupaten Kaur Gencar   Lakukan Rekam Data Pemilih Pemula

Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur, Januar Apriko-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus gencar melakukan perekaman  untuk pemilih pemula di Kabupaten Kaur.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur, Suatar Ilmius S,Pd melalui Sekretaris Dukcapil, Januar Apriko mengatakan, hingga saat ini 31 Januari 2024 sekitar 14 hari menuju Pemilu pada 14 Februari 2024 tercatat ada 2.035 jiwa  pemilih pemula se- Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kaur Serahkan 169 Sertifikat Redistribusi kepada Warga Dusun Talang Salimi

 

Dan yang telah melakukan  perekam 924  jiwa pemilih pemula. Artinya, yang belum melakukan perekaman e - KTP, berjumlah 1.111 jiwa  pemilih pemula.

"Yang sudah melakukan perekaman ada 924 jiwa pemilih pemula. Tidak sebanding dengan yang belum melakukan perekaman," Kata Januar Apriko. 

BACA JUGA:Mari Sukseskan, KPU Kaur Adakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

 

Januar menjelaskan, untuk mencapai target dan  upaya untuk menuntaskan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula, yaitu dengan cara melakukan perekaman ke Sekolah Menegah Atas (SMA), MTs dan SMK yang ada di Kabupaten Kaur, walapun dengan kendala sebagian siswa enggan melakukan perekam.

Hal ini dikarenakan menggunakan seragam sekolah. Untuk itu, pihaknya mengarahkan siswa-siswi tingkat SLTA untuk melaksanakan perekaman e-KTP langsung ke Disdukcapil Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Dinas Kominfo Kaur Adakan Bimbingan Tekhnis E-catalog untuk Media Cetak dan Online

 

"Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat, terutama Pemilih Pemula dalam mendapatkan pelayanan administrasi penduduk serta menyukseskan Pemilu 2024 ini," jelas Januar. 

Ditambahkan Apriko, bahwa pada hari H  pencoblosan Kantor Disdukcapil akan  tetap buka dan akan melakukan pelayanan bagi masyarakat yang  yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga  masyarakat   bisa mendapatkan e- KTP dan bisa menggunakan hak pilih nya pada pemilu tahun 2024 ini. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu