Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kadis Dikbud Mukomuko Kampanyekan Caleg Lewat WhatsApp, Begini Prosesnya

Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kadis Dikbud Mukomuko Kampanyekan Caleg Lewat WhatsApp, Begini Prosesnya

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mukomuko menyatakan siap menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kadis dikbud mukomuko dalam kampanye-Seno-

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mukomuko menyatakan siap menindaklanjuti dugaan Kadis Dikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd mengkampanyekan Caleg DPR RI melalui status WhatsApp. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo besama Komisioner Bawaslu, Rustam Efendi mengatakan, terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk soal netralitas ASN mestinya ada laporan resmi. 

Kalau ada laporan resmi, pihak Bawaslu Mukomuko akan melakukan kajian subtansi yang menjadi dugaan pelanggaran. 

BACA JUGA:Mirip Vespa, Sepeda Motor Listrik Harga Murah Seharga 7 Jutaan dari Greentech Di IIMS 2024

BACA JUGA:Kadis Dikbud Mukomuko Diduga Kampanyekan Caleg DPR RI Lewat Status WhatsApp, Alasannya Bikin Kaget

"Kalau yang ini (dugaan Kadis Dikbud Mukomuko Kampanyekan Caleg Lewat WhatsApp) belum ada yang melapor. Kalau ada yang melapor secara resmi, maka kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," terang pihak Bawaslu ketika dikonfirmasi hari Jumat 2 Februari 2024 di salah satu hotel ternama di Kota Mukomuko. 

Kemudian, lantaran dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kadis Dikbud Mukomuko ini sudah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media massa, tidak menutup kemungkinan Bawaslu tetap melakukan tindakan. 

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP iPhone 13 Pro, Stylish Juga Kualitas Handal

BACA JUGA:Harga Baru HP Vivo S17 Pro, Spek Kamera Cocok Buat Content Creator

"Pak Mansur (Komisioner Bawaslu Mukomuko) sedang mengkaji. Mungkin nanti dalam waktu dekat ini kami kroscek ke lapangan. Kami cari informasi dulu," ujarnya. 

Kendati demikian, Teguh dan Rustam menegaskan, ASN tidak diperkenankan memosting bentuk-bentuk bahan kampanye peserta Pemilu. 

"Jangankan memposting Caleg di media sosial atau media lain yang dapat dijangkau publik, mengelik atau menyukai postingan Caleg di media sosial saja tidak boleh. Yang jelas, terkiat persoalan itu. Kami dari Bawaslu akan mencari informasi dan saksi-saksi dulu," paparnya. 

Sebelumnya, status WhatsApp Kadis Dikbud Mukomuko, Epi Mardiani sempat membuat kaget. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: