Dinas PMD Sosialisasikan Regulasi Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur

Dinas PMD Sosialisasikan Regulasi Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur

Sosialisasi Regulasi Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2024-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur melakukan sosialisasi regulasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hari Senin, 5 Februari 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Kompleks Perkantoran Pemda Kaur yang berada di Padang Kempas Bintuhan.

 BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Bintuhan Bongkar Berkas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur

 

Sosialisasi ini dihadiri Kadis PMD Kaur Suhadi ST, Kabid Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Sislan SE, Tenaga Ahli selaku pemateri Supar, Inspektorat Daerah  Kabupaten Kaur, Camat se-Kabupaten Kaur, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur,  Suhadi ST melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, Sislan SE menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi penggunaan Dana Desa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Permendes No. 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

BACA JUGA:Masyarakat Kecamatan Kaur Selatan Masih Antusias Beli Beras Operasi Pasar SPHP

 

"Sosialisasi ini mendorong partisipasi aktif dalam mengusulkan program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Serta, membahas rencana penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024," sampai Sislan. 

Sislan menambahkan, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, sehingga pembangunan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan kesejahteraan yang berkeadilan. ()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu