Simplifikasi Cara Perhitungan Pajak Atas Gaji

Simplifikasi Cara Perhitungan Pajak Atas Gaji

Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan mengingatkan terkait pemadanan NIK-NPWP dan SPT Tahunan ketika memberikan kata sambutan pada Kelas Pajak TER PPh 21-Adam-radarbengkulu

 

“Ke depannya DJP ada reformasi perpajakan. Hal ini berdampak pada adanya perubahan diaplikasi CTAS serta didukung perubahan regulasi. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi lebih sederhana untuk mempermudah Wajib Pajak. Harapan atas hal ini adalah agar tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan,” ujar Indera Gunawan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 Wajib Pajak Strategis secara offline dan 20 Wajib Pajak Instansi Pemerintah secara online. 

BACA JUGA:20 Persen dari 142 Desa di Bengkulu Selatan Tidak Taat Bayar Pajak

 

Kegiatan tersebut terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, menjabarkan mengenai regulasi terkait TER PPh Pasal 21 yang dibawakan oleh Rio Riski Pratama selaku Fungsional Penyuluh Pajak. 

Sedangkan, di sesi kedua membahas mengenai aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 pada platform DJP Online dan dibawakan oleh Rangga Alfikahadi selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. 

BACA JUGA:Sudah Disahkan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Tentang Pesantren Siap Dilaksanakan

 

Sesi tanya jawab menjadi sesi yang interaktif dengan adanya beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak. Salah satunya adalah mengenai ketersediaan fitur pemisahan akses akun petugas tersendiri bagi perusahaan komersial yang cukup sensitif terkait nominal penggajian karyawan.

Hal ini ditanggapi oleh tim penyuluh bahwa aplikasi sudah mengakomodir hal tersebut.

BACA JUGA: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Gelar Sosialisasi Dana Desa

 

Kegiatan Kelas Pajak oleh KPP Bengkulu Dua ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi wajib pajak untuk mengenal CTAS dan mulai beradaptasi dengan perubahan yang ditimbulkannya, baik secara regulasi maupun secara aplikasi.()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu