Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Gelar Sosialisasi Dana Desa

 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Gelar Sosialisasi Dana Desa

Penyuluh Pajak (Rio Riski Pratama) dan Account Representative (Nita Nurlaeli) Kecamatan Pino Raya tengah melangsungkan sosialisasi penyerapan dana desa dan kewajiban perpajakannya pada bendaharawan desa-Adam-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Sejak diluncurkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, mulai tahun 2015 pemerintah telah mengucurkan dana tersebut untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Anggaran ini menjadi solusi atas harapan pemerataan kesejahteraan yang dapat mengangkat daerah yang sifatnya susah berkembang. Termasuk diantaranya daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). 

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Bengkulu Capai Rp 16, 3 Miliar Jadi Sorotan

 

Alokasi dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diproyeksikan mencapai 90% dari total dana desa. Implementasi dalam bidang pembangunan dapat dilihat dari percepatan penyediaan sarana dan prasarana di desa. Seperti jalan desa, jembatan, embung, irigasi, drainase dan MCK (Mandi Cuci Kakus). 

Sedangkan di bidang pemberdayaan masyarakat desa adalah pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), RTLH (Rumah Tangga Layak Huni), pemberdayaan posyandu, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan, JR Bengkulu Kunjungi BPKD Provinsi Bengkulu

 

Perlu kita ketahui bersama bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dengan pagu anggaran mencapai 70 triliun rupiah pada APBN tahun 2023. 

Sesuai dengan tema APBN 2023, yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kementerian Keuangan sebagai tim penyusun dan eksekutor APBN pun berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan secara merata melalui desa-desa dengan pemberian Dana Desa melalui tiga tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022. 

BACA JUGA: Hari Oeang RI ke-77 , Kantor Pajak Kenalkan APBN kepada Siswa SMK

 

Dalam rangka pelaksanaan dana desa, terdapat aspek perpajakan yang perlu dijadikan perhatian oleh perangkat desa. Yaitu Kepala Desa beserta Bendaharawan yang bersangkutan.

Agar dapat mengakomodir kebutuhan informasi tentang aspek pajak dalam dana desa untuk perangkat desa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menyelenggarakan Sosialisasi Dana Desa pada hari Senin-Selasa (27/11 dan 28/11) bertempat langsung di Aula Besurek KPP Pratama Bengkulu Dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu