Evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan, JR Bengkulu Kunjungi BPKD Provinsi Bengkulu

Evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan, JR Bengkulu Kunjungi BPKD Provinsi Bengkulu

Kepala jasa Raharja Bengkulu Kunjungi BPKD Provinsi Bengkulu tentang evaluasi pajak kendaraan -Ist-

RADAR BENGKULU - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Andri Chasian Siregar, ST, M.Si anjangsana ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Senin (20/11/2023). Kunjungan langsung diterima oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi, S.Pd., MM., M.Si.

BACA JUGA:Sosok Hendropriyono, Guru Besar Intelijen Pertama di Indonesia Kini Viral Lagi

Pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah untuk bersilaturahmi juga mengevaluasi terkait Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bengkulu yang akan segera berakhir pada tanggal 30 November 2023.

Bersamaan dengan kunjungan silaturahmi ini juga, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu membahas beberapa program kerja ke depannya di tahun 2024 yang akan dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Tim Pembina Samsat.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu dan Tim Samsat Manna Lakukan Sosialisasi di Acara BUJI'AN Dusun

“Saya mengharapkan kinerja dan sinergitas Tim Pembina Samsat bisa terus berlanjut, dengan sama-sama kita tingkatkan dalam pengelolaan pendapatan daerah Provinsi Bengkulu untuk pembangunan daerah” kata Rio Ulin Mardin.

“Kami ucapkan terima kasih atas support Kepala BPKD Provinsi Bengkulu terhadap tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja di kantor bersama Samsat , utamanya dalam mendukung program penghimpunan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, tambah Rio Ulin Mardin.

BACA JUGA:SBN Ritel Bareksa Promo Tabungan ST011 Hadiah Emas Hingga 30 Gram

SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017.

BACA JUGA:Dapatkan Promo Kartu Kredit MNC Bank, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

“PT Jasa raharja Cabang Bengkulu senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan” tutup Rio Ulin Mardin. (rls/ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: