Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Bengkulu Capai Rp 16, 3 Miliar Jadi Sorotan

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Bengkulu Capai Rp 16, 3 Miliar Jadi Sorotan

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo soroti tunggakan pajak kendaraan dinas provinsi Bengkulu -windi/ist-radarbengkulu

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA, beberapa hari terakhir menyoroti masalah kendaraan dinas (Randis) yang mengalami mati pajak atau menunggak pembayaran pajak di wilayah Bengkulu.

Data terbaru dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Bengkulu per 25 November lalu menunjukkan bahwa jumlah keseluruhan tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai angka Rp 16,3 miliar.

BACA JUGA:Sosialisasi Teknis Kebijakan Pengawasan dan Pendidikan Perkarantina di Balai Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo menyebut persoalan kendaraan dinas yang menunggak pajak sebagai hal yang lucu dan patut dipertanyakan.

Ia menyoroti fakta bahwa pembayaran pajak untuk kendaraan dinas telah dianggarkan setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Mubes Iluni PLS Sukses. Syafrudin Ketua Tanpa Saingan

''Di APBD itu kan sudah ada hitungan, namun masalahnya nggak patuh,'' ujar Dempo.

Dempo juga memberikan sorotan terhadap program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurutnya, program tersebut belum optimal di lapangan, terbukti dengan masih tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak.

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Solo Saat Natal dan Tahun Baru 2024, Ada Pesta Kembang Api

''Ada dua hal yang menjadi perhatian kita, mungkin pemutihan ini hanya bohong-bohongan, atau yang kedua memang masukan birokrasi pemerintah ini nggak respon terhadap instruksi pemerintah dari atasannya. Kan ini kendaraan dinas, dan gubernur telah mengumumkan ada pemutihan pajak, masa selevel kendaraan dinas nggak mau bayar,'' ungkap Dempo.

 

Dempo juga mengkritik ketidakpatuhan pegawai pemerintah terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas sebagai contoh buruk bagi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat cenderung mencontoh perilaku pemerintah daerah, dan jika pemerintah tidak memberikan contoh yang baik, maka masyarakat juga tidak akan mentaati aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: