Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Gelar Sosialisasi Dana Desa

 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Gelar Sosialisasi Dana Desa

Penyuluh Pajak (Rio Riski Pratama) dan Account Representative (Nita Nurlaeli) Kecamatan Pino Raya tengah melangsungkan sosialisasi penyerapan dana desa dan kewajiban perpajakannya pada bendaharawan desa-Adam-radarbengkulu

Rio menjelaskan, terdapat dua jenis pajak yang harus diperhatikan ketika belanja desa dilaksanakan. Yaitu PPh dan PPN. Kedua pajak ini bersifat saling berdampingan dan dikenakan atas satu peristiwa dengan objek pajak yang berbeda.

Pertanyaan dari peserta tentang pajak apa yang dikenakan pada saat memesan baju dari konveksi dapat menjadi contoh untuk menjelaskan perbedaan PPh dan PPN. Atas transaksi pembelian baju tersebut dikenakan PPh atas jasa pembuatan baju dan PPN atas produk baju yang dihasilkan. 

 

“PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 4 ayat (2),” tambah Rio. 

Jenis-jenis PPh tersebut dibedakan berdasarkan objek pajak dalam transaksi-transaksi yang sering dilakukan pemerintah desa. 

 

PPh pasal 22 dikenakan ketika belanja barang dengan tarif 1,5%, PPh pasal 23 dikenakan ketika belanja jasa dengan tarif 2%, dan PPh pasal 21 dikenakan ketika belanja pegawai dengan tarif paling kecil 5% yang disesuaikan dengan gaji/honor yang diterima pegawai serta memperhatikan apakah wajib pajak yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/non PNS. 

Sementara itu, PPh pasal 4 ayat (2) dikenakan pada transaksi yang bersifat final. Contohnya adalah penggunaan jasa konstruksi untuk pembangunan gedung yang tarifnya disesuaikan dengan kualifikasi dari pemilik jasa terkait.

 

PPN sendiri memiliki tarif tunggal 11% yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 April 2022. Batas penyetoran pajak, baik PPh maupun PPN bagi bendahara desa adalah tanggal 10 bulan berikutnya sejak tanggal pembayaran. 

Selain kewajiban menyetor pajak sesuai dengan jenis transaksinya (belanja barang, belanja jasa, dan belanja pegawai), bendaharawan desa juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) per masa. Pelaporan ini dapat dilakukan secara mandiri via DJP Online. 

 

Tak lupa, KPP Pratama Bengkulu Dua juga menawarkan kepada bendaharawan desa-desa di Kecamatan Pino Raya yang hadir jika mengalami kesulitan dalam melapor, maka dapat mengajukan asistensi pelaporan SPT melalui dua acara.

Yaitu konsultasi via chat WhatsApp Helpdesk di nomor 0821-7918-5405 dan langsung datang ke loket pelayanan yang ada di KPP Pratama Bengkulu Dua atau KP2KP Manna yang lokasinya ada di Kota Manna, Bengkulu Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu