20 Persen dari 142 Desa di Bengkulu Selatan Tidak Taat Bayar Pajak

20 Persen dari 142 Desa   di Bengkulu Selatan Tidak Taat Bayar Pajak

Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah (PKAD) Ipda Bengkulu Selatan, Gunawan Sulianto,SE-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Sekitar 20  persen dari 142 Desa yang ada di Bengkulu Selatan tidak taat pajak. Karena, mereka menunggak pembayaran pajaknya tahun 2023. Hal ini harus menjadi perhatian bagi desa yang tidak taat pajak. Karena, pajak merupakan suatu kewajiban.

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos melalui Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah (PKAD) Ipda Bengkulu Selatan, Gunawan Sulianto,SE menyampaikan, dengan adanya kegiatan tutup buku ini dari semua desa yang tidak taat pajak sudah mulai melakukan pembayaran pajak.

BACA JUGA: Diamankan Polisi, KPU Bengkulu Selatan Terima Logistik Alat Bantu Coblos Tuna Netra

 

"Kalau dari kegiatan tutup buku yang sudah kita lakukan,dan ternyata Pemerintah Desa masih belum membayar pajaknya sampai beberapa hari kedepan, maka kami sampaikan ke tim editor yang menanganinya untuk tidak menandatangani buku kas mereka untuk berita acara pemeriksaan. Ini sebagai sanksi tegas yang dilakukan,"papar Yanto diruang kerjannya Kamis, 4 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan dari tiga Kecamatan saja, lanjutnya, mulai dari Kecamatan Kedurang nominal tunggakan pajak saja mencapai Rp 50 jutaan disalah satu desa. Sedangkan untuk Kecamatan Air Nipis dan Seginim,untuk tunggakan pajak yang menunggak nominalnya lumayan besar juga. Yaitu  mencapai Rp 40 jutaan dan itu diharapkan bisa segera diselesaikan.

BACA JUGA:Ada Kenaikan, Bengkulu Selatan Akan Kelola Dana Alokasi Khusus Sebesar Rp 89 Miliar

 

Dari kegiatan tutup buku tersebut,sebelum menandatangani buku kas untuk berita acara pemeriksaan, Pemerintah Desa sudah mulai menyelesaikannya. Tetapi masih ada beberapa desa yang sampai saat ini belum juga melakukan pembayaran pajak.

"Dari tiga Kecamatan tadi, ada lima desa yang belum membayar pajak. Bahkan untuk Kepala Desanya sudah kita panggil. Kalau sampai besok tidak juga datang k Inspektorat, kami akan membuat surat rekomendasi untuk evaluasi dan  investigasi ditahun 2024, khusus desa yang tetap membandel tersebut untuk memberikan efek jera,"pungkas Yanto.(*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu