Sudah Disahkan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Tentang Pesantren Siap Dilaksanakan

Sudah Disahkan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Tentang Pesantren Siap Dilaksanakan

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaur telah disahkan 2 Raperda Kabupaten Kaur jadi Perda-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur Tahun 2023 digelar di DPRD Kaur, Senin (11/12). 

Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda Kaur, Wakil Bupati Kaur, Sekda Kaur, Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kabag, Camat serta Kepala Satuan Vertikal di Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Razia Terus Berlanjut, Polantas Kaur Amankan 30 Motor Knalpot Racing

 


Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaur soal 2 Raperda yang ditetapkan jadi Perda Kabupaten Kaur 2023-Hendri-radarbengkulu

Raperda yang telah disahkan yaitu  Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Raperda Tentang Pesantren. 

Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintahan Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan dan unsur pimpinan dan Fraksi-fraksi atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan pada Raperda insiatif DPRD Raperda pesantren pada pendapat akhir Pemerintahan Daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD untuk berproses menjadi peraturan daerah.

BACA JUGA:Tingkatkan Optimalisasi, Bawaslu Kaur Ikut Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

 

"Pada prinsipnya Pemerintahan Daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi Raperda Tentang Pesantren. Raperda tersebut sesuai dengan visi Kabupaten Kaur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  tahun 2020 - 2024 adalah terwujudnya Kabupaten yang bersih, sejahtera, energik dan religius (Berseri)," ujar Bupati Lismidianto. 

Setelah disetujuinya Raperda Inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan melakukan fasilitasi ke Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 40 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

BACA JUGA:Membanggakan, Kaur Dapat Predikat Informatif dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

 

"Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintahan daerah melalui OPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut," sampai Bupati Lismidianto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu