Warga Teluk Sepang Kota Bengkulu Tolak Permukiman Jadi Tempat Pembuangan Limbah PLTU

Warga Teluk Sepang Kota Bengkulu Tolak Permukiman Jadi Tempat Pembuangan Limbah PLTU

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang di Kantor Kelurahan Teluk Sepang pada Selasa 6 Maret 2024-ist-

 

RADAR BENGKULU, Teluk Sepang, 6 Februari 2024 - Tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat RT, RW, LPM dan Lurah bersepakat melarang aktivitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang melintas di jalan dalam kelurahan itu. 

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang di Kantor Kelurahan Teluk Sepang pada Selasa 6 Maret 2024.

Rapat tersebut merupakan buntut dari aktifitas pengangkutan limbah PLTU yang melintasi jalan dalam kelurahan menuju lahan milik PT. Eternity.

Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan di dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir.

Adapun poin yang tertuang di dalam berita acara rapat tersebut berbunyi “Ketua RT, Ketua RW, LPM, Tokoh Masyarakat dan Lurah Teluk Sepang bersepakat untuk melarang penggunaan jalan utama sebagai sarana angkutan Limbah FABA untuk menimbun lahan PT. Eternity.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Teluk Sepang Bengkulu Dikepung Asap Batubara

BACA JUGA:3.549 Jiwa Warga Kelurahan Teluk Sepang Tagih Janji Pemerintah Kota Bengkulu, Perbaiki Jembatan Penghubung

Apabila hal ini tidak diindahkan maka warga akan melakukan tindakan berupa penghentian paksa aktivitas pengangkutan".

Lovi Antoni Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Teluk Sepang menjelaskan alasan perwakilan masyarakat melakukan rapat yaitu aktifitas pengangkutan limbah itu menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat.

“Pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan ini menimbulkan keresahan bagi warga terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktifitas tersebut.” kata Lovi usai rapat di Kantor Lurah, 6 Februari 2024.

Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin memperkuat alasan penolakan aktifitas pengangkutan limbah PLTU tersebut.

“Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, masjid, puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah dan beberapa warung makan. Aktifitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” kata Hamidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: