Warga Teluk Sepang Kota Bengkulu Tolak Permukiman Jadi Tempat Pembuangan Limbah PLTU

Warga Teluk Sepang Kota Bengkulu Tolak Permukiman Jadi Tempat Pembuangan Limbah PLTU

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang di Kantor Kelurahan Teluk Sepang pada Selasa 6 Maret 2024-ist-

BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Pick-Up Mesin Berbahan Bakar Bensin dari Toyota, Rasakan 5 Keunggulannya

BACA JUGA:Mobil Listrik dan LCGC Diperkirakan Makin Populer di Tahun 2024, Ini Faktor Utamanya

Sementara dalam dokumen ANDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang, disebutkan pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukan hasil yang negatif.

Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia menjelaskan tata cara kelola limbah NonB3 berdasarkan PERMEN-LHK RI No. 19 Tahun 2021

“Walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah NonB3, FABA masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Oleh karena itu penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut,” kata Cimbyo. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: