Pemilih Seperti Ini tidak Perlu Datang ke TPS tapi Tetap Bisa Mencoblos
Berikut ini Syarat pemilih yang tidak harus datang ke TPS tapi masih bisa menyalurkan hak suara-Seno-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Tidak lama lagi, 6 hari kedepan, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksnakan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari.
Warga negara yang telah memiliki hak suara, tak terkecuali warga Kabupaten Mukomuko diharapkan berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing untuk mencoblos.
Kendati demikian, ada pemilih yang boleh tidak datang ke TPS, tapi mereka masih bisa mencoblos.
BACA JUGA: Luar Biasa, Pria Ini Bawa Kulkas Hanya dengan Sepeda Motor
BACA JUGA:Pleno Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Bengkulu Segera Digelar Bawaslu
Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi didampingi Komisioner KPU Mukomuko, Endang ketika dikonfirmasi menuturkan, ada perlakukan khusus terhadap pemilih yang tidak bisa didatang ke TPS.
Katanya, pemilih yang tidak perlu datang ke TPS untuk menunaikan hak pilihnya yakni warga negara yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sedang sakit keras.
BACA JUGA:Polsek Sukaraja Ungkap Kasus Bobol Rumah, Pelaku Incar Motor dan Hand Phone
BACA JUGA:Redmi Note 13 Pro Plus Hadir Dengan Fitur Mewah, Berikut Spesifikasinya dan Update Harganya
"Bagi pemilih yang berhalangan dalam artian sakit keras, maka mencoblosnya tidak mesti ke TPS," jelasnya.
Untuk memenuhi hak mereka, jajaran penyelenggara akan mendatangi rumah atau fasilitas kesehatan untuk menghantarkan surat suara kepada pemilih yang sakit.
"Nanti petugas yang datang. Ada petugas jajaran KPU, ada petugas jajaran Bawaslu, pihak keamanan, dan saksi," paparnya.
KPU Mukomuko telah meminta kepada Anggota KPPS dan PPS untuk mendata pemilih yang sedang sakit keras dan tidak bisa berangkat ke TPS.
Jika datanya sudah ada, maka tinggal lagi petugas menyiapkan surat suara serta kebutuhan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: