Bersama Tim, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg dan Parpol di Bengkulu Tengah

Bersama Tim, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye  Caleg dan Parpol di Bengkulu Tengah

Bawaslu Tertibkan APK Caleg dan Parpol di Benteng-Agus-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus  bergerak untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di berbagai lokasi di Benteng. Kegiatan itu sudah dimulai hari  Minggu, 11 Februari 2024 sampai hari ini.

Seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari seluruh wilayah Benteng telah dihimpun untuk melakukan tugas tersebut, sesuai dengan dimulainya masa tenang pada hari Minggu hingga Selasa (13/2) mendatang.

BACA JUGA:Demi Melestarikan Lingkungan, GenBI Bengkulu Adakan Konservasi dan Pelepasan Penyu di Bengkulu Tengah

 

Ketua Bawaslu Benteng Evi Kusnandar menyatakan, koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan lainnya, dalam rangka menertibkan APK baik berupa baliho, spanduk, maupun billboard.

"Penertiban APK jenis baliho atau spanduk menjadi tugas PTPS, sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, Dishub dan lainnya. Karena billboard memiliki ketinggian tertentu yang memerlukan kerja sama lebih luas," terangnya.

BACA JUGA:Membawa 3 Penumpang, Avanza Terjun ke Jurang Liku Sembilan Bengkulu Tengah

 

Bawaslu Benteng menargetkan bahwa pada H-1 pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Februari 2024, semua APK sudah berhasil ditertibkan.

"Kami berharap tanggal 13 Februari semua sudah bersih dari APK. Hari ini secara simbolis kami mulai membersihkan jalur protokol, dan akan melanjutkan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS," tambahnya.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Buka Pasar Murah di Bengkulu Tengah untuk Stabilkan Harga Barang

 

Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri menurunkan APK miliknya sebelum ditertibkan oleh petugas Bawaslu. ()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu