Bupati dan 4 Pejabat Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi BTT BPBD Seluma, PH: Bupati Harus Tanggungjawab

Bupati dan 4 Pejabat Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi BTT BPBD Seluma,  PH:  Bupati Harus Tanggungjawab

Bupati Seluma dan 4 Pejabat Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang 12 Terdakwa BTT-windi-

RADAR BENGKULU - Bupati Seluma, Erwin Oktavian menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Seluma.

Bersamaan dengan itu, empat pejabat lainnya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Arben Muktar, dan Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Seluma Edi Yustiono.

Bupati Seluma memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar pada Senin 12 Febuari  2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Sudah Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1 Miliar, 12 Terdakwa Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Disidang

BACA JUGA:12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Segera Diadili, 13 JPU Disiapkan

Anggaran sebesar Rp 3,89 miliar yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,82 miliar menurut hasil audit dari Badan Pengawas dan Keuangan (BPKP) Bengkulu.

Bupati Seluma, Erwin Octavian memberikan kesaksian di sidang tersebut dengan mengenakan setelan kemeja putih polos dan celana hitam.

Dia dimintai keterangan terkait jumlah proyek yang menggunakan anggaran BTT di BPBD Seluma serta laporan terhadap proyek-proyek tersebut. 

Sementara Sekda Seluma Hadianto juga memberikan kesaksian seputar pengetahuan dirinya terkait proyek-proyek tersebut.

BACA JUGA:12 Tersangka Korupsi di BPBD Seluma Ditahan, 2 Diantaranya Berstatus Kepala BPBD dan Kabid

BACA JUGA:Berikut 10 Pernak-Pernik Imlek yang Memiliki Makna Mendalam, Yuk Cari Tahu

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa  Novian (Konsultan Pengawas), Made Sukiade, SH, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan proyek berdasarkan surat keputusan Bupat.

Namun keberadaan surat tersebut menjadi sorotan karena dikeluarkan tanpa adanya surat pernyataan tanggap darurat yang diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: