Sudah Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1 Miliar, 12 Terdakwa Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Disidang

Sudah Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1 Miliar, 12 Terdakwa Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Disidang

Sidang Perdana 12 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Digelar, KN Sudah Dikembalikan Rp 1 Miliar-ist-

RADAR BENGKULU  - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga atau BTT Badan Penanggulangan Bencana Daerah Seluma tahun anggaran 2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Senin, 5 Februari 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH.,MH.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 12 terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.

Masih dalam surat dakwaan terungkap bahwa 12 terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

12 terdakwa dalam perkara ini antara lain 1. Mirin Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Pauzan Aroni Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Decky Irawan Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nopian Hadinata Direktur CV. Atha Buana Consultan. 

Kemudian, Sofian Hadinata Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari,  Alma Jumiarto Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Sugito Direktur CV. Permata Group,  Nusaryo Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi. 

Terakhir, Emron Muklis Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Cihonggi Freono Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dan Suparman Direktur CV. Defira. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH., MH, menyatakan bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA:12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Segera Diadili, 13 JPU Disiapkan

BACA JUGA:Calon Wakil Presiden Mahfud MD Kunjungi Bengkulu Utara, Bukan Kampanye, Tapi Hadiri Kegiatan Istiqosah NU

Kerugian negara tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terhadap 8 kegiatan BPBD Seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar.

Dari total  Kerugian Negara (KN) tersebut, lanjutnya, itu sudah dikembalikan oleh para terdakwa sebesar Rp 1 Miliar. 

Pengembalian kerugian negara itu dilakukan secara bertahap. Pada tahap penyidikan sudah dibayar sekitar Rp 600 juta.

Kemudian pada tahap persidangan kembali beberapa terdakwa mengembalikan Rp 400 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: