Sudah Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1 Miliar, 12 Terdakwa Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Disidang

Sudah Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1 Miliar, 12 Terdakwa Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Disidang

Sidang Perdana 12 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Digelar, KN Sudah Dikembalikan Rp 1 Miliar-ist-

"Sampai hari ini ditahap penuntutan sudah ada pengembalian kerugian uang negara oleh empat  orang terdakwa dengan total sekitar Rp 400 juta. Ditahap penyidikan sebelumnya sudah terkumpul pengembalian kerugian negara sekitar 600." 

BACA JUGA:Begini 5 Prosedur Menabung di Bank Yang Efektif, Bank Bengkulu Pilihan Terbaik

BACA JUGA:7 Tempat Wisata Petik Apel Malang di Kota Batu, Segini Harga Tiket Masuknya

Ditambahkannya, dalam perkara ini diduga ada kekurangan volume dalam pekerjaan fisik dibeberapa kegiatan.

Seperti pembangunan jembatan, pelapis tebing dan kegiatan fisik lainnya. Selain itu, diduga anggaran BTT yang dikelola  BPBD melanggar ketentuan undang-undang terkait pengelolaan keuangan daerah.

"Nanti akan kita buktikan bahwa dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari BTT ini ada peran dari para terdakwa," kata Rozano. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, dari anggaran BTT sebesar Rp 4 Miliar.

Hal ini bermula pada sekira bulan Maret 2022 sampai Desember 2022 BPBD mengusulkan anggaran BTT dengan nilai Rp 4 miliar lebih.

Selanjutnya berdasarkan penetapan status tanggap darurat bencana alam yang ditetapkan Bupati Seluma ada 8 kegiatan fisik dan 4 kegiatan pengawasan. 

"Kegiatan yang dilaksanakan itu ada kekurangan volume," kata JPU. 

Sementara itu, kuasa hukum Mirin Ajib, Jani Hairin SH menyebut,  kliennya dalam perkara ini bertindak sebagai kepala BPBD. Yakni penentu kebijakan dan bukan hal yang teknis. Sehingga, ini tugas pengawasan. Bukan lagi tugas Kepala Dinas, tetapi PPTK dan konsultan pengawas.

"Jadi Mirin tidak lagi terlibat disitu. Dalam hal ini kita tidak sependapat jika dalam dakwaan disampaikan Mirin tidak melakukan pengawasan," ujar Jani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Konstruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.

Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Konstruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.

Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Konstruksi merugikan negara sebesar Rp 935 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: