Bupati dan 4 Pejabat Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi BTT BPBD Seluma, PH: Bupati Harus Tanggungjawab

Bupati dan 4 Pejabat Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi BTT BPBD Seluma,  PH:  Bupati Harus Tanggungjawab

Bupati Seluma dan 4 Pejabat Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang 12 Terdakwa BTT-windi-

"Bupati harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut," ungkapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Syafii mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan kepala daerah, Sekda, BKD, dan mantan PLT BPBD dihadirkan sebagai saksi karena mereka terkait dengan usulan penetapan pasca bencana yang dikeluarkan oleh Bupati.

Oleh karena itu, Bupati dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Apakah disidang selanjutnya akan dihadirkan kembali, kita lihat perkembangan persidangan," sampainya.

Sidang yang menghadirkan Bupati Seluma dan pejabat terkait sebagai saksi ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 12 terdakwa dihadapkan pada Pasal berlapis. Yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal  3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk 12 terdakwa kasus korupsi dana BTT di BPBD seluma antara lain 1. Mirin, Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Decky Irawan Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nopian Hadinata Direktur CV. Atha Buana Consultan.  Kemudian, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari,  Alma Jumiarto, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Sugito Direktur CV. Permata Group,  Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi.  Terakhir, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Cihonggi Freono Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dan Suparman Direktur CV. Defira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: