Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilimpahkan ke Bawaslu Benteng dan Seluma

Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilimpahkan ke Bawaslu Benteng dan Seluma

Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilimpahkan Bawaslu ke Bengkulu Tengah dan Seluma-Ist-

RADAR BENGKULU - Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si, mengungkapkan bahwa hasil kajian sementara terhadap laporan dugaan pelanggaran politik dengan terlapor Calon Anggota DPD RI Nomor urut 7, Elisa Ermasari, S.Mn, telah mengarahkan penanganan kasus tersebut ke dua kabupaten.

Yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto Menunggu Hasil Laporan di Bawaslu Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bawaslu Memastikan Penanganan Laporan Terhadap Elisa Calon Anggota DPD RI Bengkulu

Keputusan tersebut didasarkan pada lokus pengaduan yang ada di kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Dengan pertimbangan tersebut, kami memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ini ke Kabupaten Bengkulu Tengah dan Seluma," ungkap Eko Sugianto.

Lebih lanjut, Eko Sugianto dalam proses penanganan kasus akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Oppo A38, HP Harga Rp 1 Jutaan, Performa Kencang, Cek Spesifikasi Disini

BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Baru, Alva Meluncur di IIMS 2024 Sasar Konsumen Generasi Z

Termasuk tahapan klarifikasi terhadap saksi-saksi, pelapor, dan terlapor di kedua kabupaten tersebut.

"Tahapan penanganan masih akan sama. Itu dimulai dengan tahap klarifikasi di daerah yang menjadi lokus perkara," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat pembahasan bersama sentral penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi, kejaksaan dan kepolisian.

Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Def Tri terhadap salah satu Calon DPD RI di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma menjadi fokus pembahasan.

Menurut prosedur penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP), setelah laporan terdaftar dan memenuhi syarat formil dan materiil, tahap pertama adalah rapat pembahasan bersama Gakkumdu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: