Dua Desa Penunggak Pajak Tahun 2023 Sudah Ada Yang Mengangsur

Dua Desa Penunggak  Pajak Tahun 2023 Sudah Ada Yang Mengangsur

Kabid Irban III Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pedi Maryanto, S.Pt, M.Si -Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) pada tahun 2023 ada dua desa yang sampai saat ini masih menunggak pajak tahun 2023. Beruntungnya lagi, ada yang sudah mulai mengangsur membayarnya. 

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,melalui Kabid Irban III Pengawasan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah(PPPD), Pedi Maryanto, S.Pt, M.Si  menyampaikan, dari hasil kegiatan tutup buku, seluruh kegiatan di Pemdes ada temuan penunggakan pajak sebesar  sekitar Rp 37 jutaan dari dua desa.

BACA JUGA:Gampang Banget, Cara Mendapatkan Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Bengkulu Selatan

 

"Adapun angka terbesar penunggakan pajak disalah satu desa di Kecamatan Air Nipis sebesar Rp 22,4 juta dan salah satunya lagi di Kecamatan Kedurangan Ilir mencapai Rp16,3 juta.

Tetapi dari salah satu desa di Kecamatan Kedurang Ilir mempunyai progres yang baik. Karena, sudah melakukan pengangsuran sebanyak dua kali. Mulai dari Rp 3 jutaan dan Rp 9 jutaan. Kini hanya bersisa sekitar Rp 3 jutaan,"papar Pedi diruangnnya Kamis, 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Nasdem Optimis Raih Enam Kursi di DPRD Bengkulu Selatan

 

Pihaknya akan terus berusaha agar desa tersebut untuk melunasi pajak tersebut. Khsusus di desa Kecamatan Air Nipis,  pihaknya akan melakukan monitoring terkait seluruh anggaran yang telah dilakukannya selama satu tahun anggaran.

Dari penunggakan pajak ini, terbesar ada didalam kegiatan pembangunan dari berbagai sub pembangunan yang dilakukan. Bahkan ada potensi juga dibidang pemberdayaan. Semoga pembayaran pajak ini bisa ditindaklanjuti oleh kedua desa tersebut.

BACA JUGA:Prabowo- Gibran Unggul, Ini Daftar Perolehan Suara Pilpres 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan

 

"Dalam evaluasi nanti, kami akan membandingkan semua kegiatan dalam satu tahun dengan aturan yang ada. Karena, evaluasi itu nanti LHE yang akan dikeluarkan.Bahkan setelah itu kemungkinan akan ada temuan baru bukan hanya dari pajak yang menunggak tersebut,"pungkas Pedi.() 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu